Tax Specialist sebagai suatu Profesi ?  

Posted by agustinus aton

I. Latar Belakang
Dari sejak awal memulai karir sampai dengan saat ini Penulis selalu tidak pernah lepas dari berbagai urusan pajak di Perusahaan, baik sebagai konsultan pajak, Chief Accountant, Finance Manager, Spesialis Pajak (Tax Specialist), pengurus Dana Pensiun terlebih lagi saat ini sebagai Direktur yang menangani bagian Perpajakan dan Treasury di salah satu perusahaan pertambangan multi nasional yang telah go public. Selama ini, penulis seringkali mendapatkan pertanyaan baik dari rekan sejawat, relasi bisnis, masyarakat, keluarga bahkan bagian HR (Human Resource) tempat penulis bekerja tentang:


Oleh Defiandry Taslim, SE., Ak., SH., MSi. - Director of Taxes PT INCO, 26 Oktober 2007

Tax Specialist sebagai suatu Profesi ?

  1. Apakah peran Tax Specialist dalam perusahaan?
  2. Masuk dalam kategori apakah pekerjaan atau karir sebagi Tax Specialist itu?
  3. Apakah Tax Specialist dapat dikatakan suatu profesi?
  4. Jika disebut sebagai profesi, bagaimanakah pengembangan profesi Tax Specialist tersebut seharusnya dikembangkan?
  5. Apakah perbedaan Tax Specialist dengan Konsultan Pajak dan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak?

Meski kelihatan mudah, namun karena ?keunikan? dan ?keistimewaan? dari pekerjaan sebagai ?Tax Specialist?, maka Penulis memberanikan diri untuk mencari jawaban yang lebih konkret atas pertanyaan-pertanyaan ?sederhana? tersebut. Lebih dari itu, dengan tingkat dinamika perekonomian nasional, regional dan internasional yang disebabkan gejolak perputaran global funds yang semakin tinggi dari hari ke hari, maka tak dapat dihindari lagi semakin pentingnya peran zona-zona ekonomis dari berbagai industri global yang sangat menuntut kemampuan Tax Planning dan Tax Management dari para Tax Specialist di perusahaan baik yang berada di level nasional, regional dan global.

Idealnya, selain dituntut untuk memahami jalannya kegiatan operasional perusahaan, Tax Specialist didalam perusahaan juga memiliki kemampuan dan keterampilan setidaknya dalam hal-hal sebagai berikut:

  • Hukum: karena harus dapat membaca dan menginterpretasikan dokumen-dokumen hukum baik yang berhubungan dengan hukum pajak dan dokumen hukum sebagai penunjang pengambilan keputusan pajak
  • Akuntansi: karena harus dapat membaca dan menginterpretasikan laporan keuangan perusahaan untuk menelaah hubungannya dengan pajak-pajak yang terhutang
  • Bea Cukai: karena harus dapat membaca dan memahami dokumen-dokumen impor dan logistik untuk menelaah hubungannya dengan pajak-pajak impor yang terhutang
  • Communication and Government Relations: karena menjadi juru bicara perusahaan dalam menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan keuangan perusahaan dan kemampuan diplomasi untuk menjaga hubungan yang baik dan profesional

yang pada akhir nya dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi Perusahaan.

II. Tinjauan lingkungan yang mempengaruhi kebutuhan akan Tax Specialist

A. Tujuan Organisasi Perusahaan

Dalam memasuki era globalisasi, semua negara di dunia mau tidak mau harus membuka pintu selebar-lebarnya pada arus investasi asing (Global Funds), bahkan juga dituntut untuk menciptakan persepsi global. Bagi Pemerintah Indonesia, arus investasi asing maupun persepsi global tersebut masih sangat dibutuhkan tidak hanya untuk membantu pendanaan dan pelaksanaan proyek-proyek strategis Pemerintah dan Swasta melainkan juga merupakan bentuk pengakuan akan pemenuhan standar-standar investasi global lintas negara dalam kerangka kerjasama yang saling menguntungkan. Kepastian Hukum merupakan syarat mutlak terhadap masuknya investasi asing dan terbentuknya persepsi global tersebut. Dalam rangka mencapai terwujudnya kepastian hukum tersebut, maka diperlukan adanya sumber informasi dan pengetahuan yang seimbang antara Pemerintah disatu sisi sebagai regulator dan para investor serta pengusaha sebagai pihak yang menggerakkan roda perekonomian negara.

B. Peranan Pajak dalam Negara (Makro)

Pada hakekatnya membayar pajak adalah merupakan bagian dari kewajiban hidup bernegara. Dana yang diperoleh dari sumber-sumber pajak dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pembangunan nasional. Mekanisme pemungutan perpajakan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Hal ini berarti bahwa DJP harus berupaya seoptimal mungkin untuk menggali potensi pajak baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi guna memenuhi beban pajak, di mana Pemerintah telah bertekad untuk menjadikan pajak sebagai tulang punggung dan pilar utama penerimaan negara.

1. Tax Management dalam Negara

Sebagai badan yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam mengumpulkan dana masyarakat melalui perpajakan, pihak DJP mempunyai kekuasaan dalam menerapkan berbagai kebijakan-kebijakan tersebut. Kewenangan tersebut mulai dari mengawasi pelaksanaan undang-undang dan peraturan perpajakan, melakukan pemeriksaan atas ketaatan wajib pajak, menagih, memungut, bahkan melakukan penyitaan atas kekayaan WP yang disebabkan karena diputuskannya pajak terutang WP oleh fiskus.

Salah satu ciri dalam undang-undang perpajakan di atas adalah penghitungan besarnya jumlah pajak terutang WP wajib dilakukan berdasarkan self assessment system, yaitu sistem yang mewajibkan WP menghitung, melapor dan kemudian membayarkan sendiri pajak terutangnya, sehingga WP dituntut untuk menyadari sepenuhnya bahwa setiap diberlakukannya sebuah undang-undang dan peraturan baru akan menyebabkan terjadinya berbagai penyesuaian yang harus dilakukan oleh WP yang menuntut adanya usaha-usaha tambahan dan perhatian khusus yang secara langsung akan meningkatkan Compliance Cost bagi pihak WP dan DJP itu sendiri.

2. Tax Management oleh Wajib Pajak

Bagi usaha yang berorientasi pada keuntungan seperti PT, setiap peningkatan beban pajak yang dipungut oleh Pemerintah tersebut tidak hanya akan mengurangi keuntungan yang dibagikan kepada shareholders namun beban-beban pajak tambahan yang tidak seharusnya juga akan membuat PT tersebut semakin tidak kompetitif dan tidak menarik.

Dengan demikian, masuk diakal jika Wajib Pajak (WP) akan selalu berusaha untuk mengatur usahanya sedemikian rupa agar jumlah pajak terutang dapat menjadi seefisien mungkin. Pengaturan pajak tersebut, seperti halnya financial management, marketing management ataupun fungsi-fungsi manajemen lainnya, dalam perpajakan juga dikenal dengan istilah Tax Management yang menjadi tugas dan fungsi dari manajer setiap perusahaan atau satuan ekonomis lainnya termasuk mengamankan dan mengembangkan sumberdaya yang tersedia agar tujuan ekonomis perusahaan dapat tercapai dengan efisien, (Fuad Bawazier, Aspek Perencanaan Pajak Dalam Mendukung Praktek Manajemen yang Sehat)

Tax management dapat dibagi lagi menjadi beberapa fungsi seperti diuraikan di bawah ini.

a) Tax Planning

Tax planning adalah ? the process of taking into consideration all relevant tax factors, in the light of the material non-tax factors, for the purpose of determining: whether; and if so-when; how; and with whom, to enter into and conduct transactions, operations and relationships, with the object of keeping the tax burden falling on taxable events and persons as low as possible while attaining the desired business, personal and other objectives (Barry Spitz, 1983: hal 2).

Tujuan tax planning yang paling utama adalah untuk mencari berbagai kemungkinan yang dapat ditempuh oleh perusahaan agar dalam konteks peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku, perusahaan dapat membayar pajak dalam jumlah yang paling kecil. Tax planning yang sehat akan dapat mengeliminir over/under compliance dari pelaksanaan peraturan perpajakan.

Pada dasarnya pajak yang terutang tidak dapat dikurangi. Karena apabila penghasilan sudah dihitung untuk suatu tahun pajak tertentu, penghasilan tersebut tidak dapat lagi berubah kecuali terdapat kesalahan dalam penerapan peraturan maupun penghitungan pajak. Tax planning dilakukan untuk menghemat pajak sebelum penghitungan penghasilan dilakukan. Tax planning dilakukan sehingga pajak dapat lebih efisien pada saat menghitung pajak terutang pada akhir tahun.

Secara bisnis, tax planning adalah beralasan, karena untuk memperoleh keuntungan pengusaha menghadapi banyak resiko yang harus diminimisasi dan aspek perpajakan adalah salah satunya karena pada dasarnya pajak adalah merupakan tambahan biaya bagi perusahaan. Tax planning juga mencakup usaha-usaha untuk melakukan proteksi agar perusahaan/ organisasi terhindar atau paling tidak meminimalisasi kemungkinan koreksi pajak pada masa-masa yang akan datang. Dalam tax planning dikenal dua istilah yang sangat populer seperti diuraikan di bawah ini.

i) Tax avoidance

Tax avoidance (penghindaran pajak) yaitu usaha-usaha yang masih termasuk didalam konteks peraturan-peraturan pajak yang berlaku untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang dari tahun sekarang ke tahun-tahun yang akan datang sehingga dapat membantu memperbaiki cashflow perusahaan. Tax avoidance secara hukum pajak tidak dilarang meskipun seringkali mendapat sorotan yang kurang baik dari kantor pajak karena dianggap memiliki konotasi negatif ataupun dianggap kurang nasionalis.

ii) Tax Evasion

Tax evasion (penggelapan pajak) yaitu usaha-usaha untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang atau menggeser beban pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku. Tax evasion merupakan pelanggaran dalam bidang perpajakan sehingga tidak boleh dilakukan, karena pelaku tax evasion dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

b) Tax Administration/Tax Compliance

Tax administration/tax compliance mencakup usaha-usaha untuk memenuhi kewajiban melaksanakan administrasi perpajakan dengan cara menghitung pajak secara benar, membayar pajak tepat waktu. Contoh pembayaran Pajak Penghasilan harus dibayar paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan, Pajak Pertambahan Nilai dan angsuran PPh badan (PPh pasal 25) setiap tanggal 15, SPT/pelaporan pajak bulanan harus dilakukan paling lambat tanggal 20, SPT tahunan harus dimasukkan paling lambat 3 bulan setelah tahun buku pajak berakhir, dan sebagainya.

c) Tax Audit

Mencakup strategi dalam menangani pemeriksaan pajak, menanggapi hasil pemeriksaan pajak maupun strategi dalam mengajukan surat keberatan atau surat banding.

d) Other Tax Matters

Mencakup fungsi-fungsi lain yang berkaitan dengan perpajakan, seperti mengkomunikasikan ketentuan-ketentuan dan prosedur perpajakan kepada pihak-pihak atau bagian-bagian lain dalam perusahaan, seperti bagian penjualan yang berhubungan dengan pajak pertambahan nilai, melakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal serta pelatihan pajak bagi staf yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan sebagainya.

Dalam melakukan perencanaan perpajakan yang baik, selain mengerti mengenai undang-undang dan peraturan pajak yang berlaku, pemahaman yang baik mengenai industri, juga diperlukan adanya kesadaran (awareness) terhadap biaya-biaya yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi total biaya pajak yang harus dikeluarkan.

Pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, tentu tidak dapat dikelola dengan baik dan transparan tanpa tersedianya sumberdaya manusia yang mempunyai kecakapan, kompetensi dan integritas yang tinggi mengingat tugas utama dan mulia dari perpajakan sebagai lini terdepan dalam proses pendanaan pembangunan di negara kita. Untuk itu, peranan beberapa profesi penunjang perpajakan harus dikembangkan secara professional, diakui oleh semua pihak dan telah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dalam rangka berjalannya mekanisme perpajakan dengan baik dan accountable.

3. Definisi

Dalam penulisan artikel ini, untuk memudahkan pembatasan koridor-koridor profesi penunjang perpajakan, maka penulis mencoba membatasi dan memberikan definisi atas beberapa profesi yang berhubungan dengan disiplin ilmu perpajakan, yaitu pegawai Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak dan Tax Specialist sebagai berikut:

a) Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sejatinya, profesi ini dikenal sebagai ujung tombak pengaman penerimaan negara. Berdasarkan undang-undang perpajakan yang telah disahkan oleh DPR seperti yang telah disebutkan diatas dan Peraturan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan level Direktorat Jenderal, maka pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan Law Enforcement atas undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang berlaku tersebut untuk mengamankan target-target penerimaan negara.

Secara makro ekonomi, pajak juga dapat digunakan sebagai fungsi-fungsi lain, seperti untuk mempengaruhi (to stimulate) tingkat konsumsi maupun tingkat kegiatan ekonomi pada bidang-bidang tertentu, sehingga profesi ini seyogyanya juga memahami kebijakan-kebijakan Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan landasan pencapaian tujuan makro ekonomi dalam jangka panjang yang solid dan tidak hanya terpaku pada target penerimaan negara dalam jangka pendek yang hanya memberikan efek cashflow sesaat.

b) Konsultan Pajak

Profesional - yang bukan merupakan karyawan WP - yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan tertentu dan memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan nasehat perpajakan, dapat menerima kuasa untuk melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama WP dengan menerima imbalan tertentu (fee), meskipun tanggung jawab tetap berada pada WP itu sendiri.

Selain menyelesaikan kasus-kasus perpajakan, konsultan pajak dituntut untuk senantiasa memberikan masukan mengenai prinsip-prinsip dan manajemen perpajakan yang harus ditempuh oleh kliennya agar dapat mengoptimalkan kepatuhan terhadap UU dan peraturan pajak yang berlaku. Motif utama yang paling mendasar atas profesi Konsultan Pajak adalah fee oriented, sehingga setiap perkembangan, kegiatan, perencanaan, kasus, sengketa maupun dampak atas perubahan kebijakan perpajakan yang terjadi dilakukan berdasarkan motif untuk menghasilkan fee secara optimal.

c) Tax Specialist (Perusahaan)

Profesional - yang bukan pegawai DJP, dan bukan Konsultan Pajak ? yang memiliki kemampuan dan latar belakang perpajakan yang memadai serta memiliki kualifikasi teknis tertentu untuk melaksanakan seluruh kewajiban dan kepatuhan perpajakan, memberikan analisa atas setiap permasalahan perpajakan yang terjadi, serta menginformasikan dampak dari setiap perubahan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Pada prakteknya, profesi Tax Specialist dapat berfungsi sebagai pengelola pajak (Tax Manager) didalam Perusahaan, pengajar/ akademisi ilmu bidang perpajakan, maupun pengamat serta analis perpajakan.

Tax Manager adalah Tax Specialist yang mewakili manajemen WP dalam menangani seluruh aspek perpajakan perusahaan yang telah memenuhi kulaifikasi teknis tertentu dan menerima gaji dari perusahaan. Tax Manager dituntut untuk menciptakan dan menjalankan suatu sistem internal informasi perpajakan yang efektif dan efisien untuk menciptakan kualitas dokumen dan pelaporan perpajakan yang auditable dan reliable. Tax Manager wajib mengetahui jalannya kegiatan usaha perusahaan dan mengidentifikasi setiap kelemahan yang ada, untuk kemudian melakukan suatu pendekatan yang sistematis dan komprehensif untuk memenuhi kewajiban kepatuhan perpajakan.

Pengajar atau instruktur atau akademisi perpajakan: adalah Tax Specialist yang memahami landasan teori dan operasional perpajakan yang kuat, dapat melihat aspek perpajakan dari berbagai sisi dan kepentingan, dapat melakukan pendekatan-pendekatan ilmiah atas setiap perkembangan, kegiatan, perencanaan, kasus, sengketa maupun perubahan perpajakan yang terjadi serta telah memiliki kualifikasi teknis tertentu untuk secara komprehensif melakukan transfer of knowledge kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan selalu menjaga keseimbangan dari informasi yang didistribusikan tersebut.

Pengamat dan analis perpajakan: adalah Tax Specialist dengan latar belakang disiplin ilmu yang beragam yang dapat melakukan penilaian (assessment) atas setiap perubahan kebijakan perpajakan, penerapan kebijakan baru, kasus-kasus perpajakan yang terjadi, serta berbagai perkembangan perpajakan lainnya, dan pengaruhnya terhadap Wajib Pajak berdasarkan disiplin ilmu yang telah mereka miliki. Pengamat dan analis perpajakan seyogyanya telah memenuhi kualifikasi teknis tertentu untuk dapat memberikan analisa atau melakukan pengamatan secara tajam berbobot, bermanfaat dan berimbang.

d) Perbedaan

Jelas perbedaannya bahwa profesi pegawai DJP menjalankan profesinya dengan motif utama sebagai pengaman penerimaan negara, Konsultan Pajak harus memiliki kualifikasi pendidikan tertentu dan memiliki izin untuk memberikan nasehat perpajakan dan menerima kuasa untuk melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama WP dengan motif imbalan atau fee. Sedangkan Tax Specialist dapat memiliki latar belakang dan motivasi yang beragam, namun dituntut memiliki kompetensi yang memadai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kepatuhan perusahaan dalam fungsinya sebagai tax manager, pihak yang melakukan transfer of knowledge dalam hal pengajar maupun instruktur perpajakan, maupun pihak yang melakukan pengamatan dan memberikan memberikan penilaian dalam hal pengamat atau analis perpajakan.

Dapat dikatakan bahwa motif utama dari seorang Tax Specialist adalah untuk dapat selalu melakukan pengkajian dan menjalankan kebijakan perpajakan yang telah ditetapkan berdasarkan lingkup ketaatan terhadap peraturan, melakukan transfer of knowledge atas ilmu dan keahlian perpajakan melakukan penilaian atas setiap perubahan dan dampak atas perubahan tersebut, serta kemampuan menawarkan solusi yang ?financially?, ?technically? and ?legally? feasible atas setiap kasus-kasus perpajakan yang terjadi.

Selain itu, Pegawai DJP dituntut untuk memenuhi target penerimaan negara dan menerima gaji sebagai pegawai Pemerintah, konsultan pajak juga dituntut untuk memperoleh penghasilan, memenuhi target yang telah ditetapkan berdasarkan fee dan memperoleh penghasilan yang bersumber dari klien-nya, sedangkan Tax Specialist perusahaan tidak perlu memikirkan pemenuhan target penerimaan tersebut, namun kinerjanya dapat diukur dari:

  1. bagi tax manager: besarnya temuan pemeriksaan pajak pada setiap hasil pemeriksaan fiskus yang telah disetujui, besarnya keberatan yang diajukan serta banyaknya kasus yang diajukan ke Pengadilan Pajak dan hasil dalam bentuk putusan dari proses pengadilan tersebut,
  2. bagi pengajar atau instruktur perpajakan: peningkatan pengetahuan dan pemahaman ilmu perpajakan oleh para pihak yang menerima informasi,
  3. bagi pengamat atau analis perpajakan: peningkatan pemahaman dan kesadaran oleh para pihak terhadap dampak serta exposure dari setiap kebijakan baru, perubahan kasus dan rencana ? rencana yang berhubungan dengan aspek perpajakan, serta kemampuan untuk menawarkan pilihan kebijakan yang lebih terukur, berimbang, strategis dan feasible kepada para pihak.


e) Persamaan

Persamaan yang paling mendasar adalah bahwa seluruh profesi tersebut sama-sama berusaha memenuhi kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan Undang-Undang dan Ketentuan perpajakan yang berlaku.

III. Upaya justifikasi Tax Specialist sebagai Profesi

Selanjutnya, untuk lebih memperjelas perbedaan ?profesi? Tax Specialist dan profesi dibidang perpajakan lainnya dan dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seputar ?profesi? Tax Specialist dapat dijawab sebagai berikut:

1. Mengapa diperlukan Tax Specialist?

Bagi perusahaan yang memiliki ahli perpajakannya sendiri, maka Tax Specialist internal diperlukan untuk memimpin departemen pajak perusahaan, agar lebih memahami bisnis dan industri yang dijalankan perusahaan, serta mengkoordinasikan seluruh informasi perusahaan untuk mencapai tingkatan tax management yang paling optimal dalam memenuhi kepatuhan perpajakan perusahaan sehari-hari.

Bagi lembaga pendidikan tinggi tentunya dengan memiliki seorang Tax Specialist akan meningkatkan nilai dan mutu pendidikan yang diajarkan dengan selalu memasukkan aspek perpajakan dalam pengajaran mata kuliah keuangan, hukum, administrasi, dan tentunya pajak itu sendiri.

Juga tentunya seorang analis perpajakan akan dapat memberikan kontribusi yang besar jika analisa dari hasil pengamatan yang diberikannya dapat digunakan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari sistem perpajakan yang ada untuk setiap kasus, industri bahkan memberikan nilai tambah pada setiap keputusan mikro maupun makro ekonomi.

2. Mengapa memilih menjadi Tax Specialist?

Bagi profesional dibidang perpajakan dapat memilih untuk bergabung dengan perusahaan untuk melaksanakan kepatuhan perpajakan perusahaan, mengkoordinasikan upaya tax management perusahaan, dan menjadi ujung tombak perusahaan dalam berhadapan dengan setiap pemeriksa, petugas pajak dan para hakim Pengadilan Pajak, dll. Tax Specialist perusahaan harus dilibatkan sejak awal dan dalam setiap tahap perencanaan strategis proyek dan keuangan perusahaan sampai dengan implementasi dan evaluasi, agar dapat melakukantax planning dan tax management yang optimal.

Demikian juga halnya dengan akademisi dan pengamat perpajakan yang dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui informasi yang diberikannya sehubungan dengan setiap undang-undang dan kebijakan perpajakan yang berlaku. Yang patut diingat bahwa dalam menjalankan profesi Tax Specialist sebagai akademisi maupun pengamat perpajakan, mereka dapat membentuk opini publik terhadap suatu kebijakan. Sehingga, jika profesi ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab maka profesi ini akan menjadi bagian dari proses pembangunan untuk menjadi bangsa yang lebih besar.

3. Apakah Persyaratan menjadi Tax Specialist?

Dilain pihak, untuk menjadi seorang Tax Specialist, tidak diperlukan adanya kualifikasi formal baku yang harus dipenuhi. Namun, pengalaman dalam seluruh aspek manajemen perpajakan seperti dijelaskan diatas mutlak diperlukan, dan kemampuan komunikasi dengan pihak-pihak internal, seperti departemen lain, karyawan, atasan, publik, dan pihak-pihak eksternal, seperti fiskus, pemeriksa dari berbagai instansi dan yang paling utama adalah pengetahuan yang mendalam mengenai bisnis perusahaan.

4. Bagaimana Jenjang Pendidikan dan Karir Tax Specialist?

Seperti yang dijelaskan diatas, bahwa tidak dipersyaratkan kualifikasi pendidikan formal maupun sertifikasi untuk menjadi seorang Tax Specialist di perusahaan. Namun demikian, pengalaman dan kemampuan pribadi dalam melaksanakan seluruh aspek manajemen pajak perusahaan mutlak diperlukan. Dalam hal ini pengalaman sebagai konsultan pajak sebelumnya akan sangat mendukung dan mempengaruhi kinerja seorang Tax Specialist perusahaan. Jenjang karir Tax Specialist di perusahaan, pada umumnya adalah sebagai berikut:

  1. Tax Accountant
  2. Senior Tax Accountant
  3. Tax Supervisor
  4. Tax Manager
  5. Tax Director

Hal ini tentu akan berbeda dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, yang akan sangat tergantug pada size of operation dari masing-masing perusahaan. Sedangkan bagi Tax Specialist sebagai akademisi dan pengamat perpajakan, tentunya pengakuan tersbeut akan diperoleh melalui pengakuan yang diberikan oleh publik.

5. Apakah ruang lingkup pekerjaan Tax Specialist

Tax Specialist perusahaan akan fokus untuk memberikan jasanya kepada perusahaan atau kelompok usaha tempatnya bekerja. Selain kepatuhan perpajakan, seorang Tax Specialist juga merangkap sebagai internal tax advisor perusahaan dan menjadi ujung tombak perusahaan dalam menghadapai setiap pemeriksaan pajak oleh pihak-pihak luar dan menjaga alur komunikasi yang positif dengan fiskus. Penting untuk selalu diingat bahwa segala upaya tax planning yang canggih yang direkomendasikan oleh Konsultan Pajak akan menjadi tidak berguna tanpa adanya implementasi yang konsisten dan berkesinambungan oleh WP. Dalam hal ini, peranan Tax Specialist perusahaan menjadi lebih penting dari peranan Konsultan Pajak, mengingat semakin rumitnya suatu rencana perpajakan, akan diperlukan kemampuan yang tinggi bagi seorang Tax Specialist untuk mengelola perubahan, proses dan ekspektasi (managing the change, process and expectations).

Seorang akademisi perpajakan dapat mengajar diberbagai profesi yang terkait dengan bidang perpajakan, seperti keuangan, akuntansi, hukum, maupun administrasi, yang biasanya dinilai dari tingkat senioritas dari akademisi tersebut. Sedangkan seorang pengamat perpajakan akan berkembang sesuai dengan pengakuan oleh publik bahkan DJP itu sendiri melalui rekomendasi-rekomendasi yang dapat diberikannya untuk secara tuntas menjelaskan setiap permasalahan yang terjadi dan menawarkan suatu solusi yang kongkret sebagai jalan keluar yang dapat diterima oleh para pihak.


IV. IMPLEMENTASI

1. Perbedaan Tantangan yang Dihadapi

Dengan klien-klien yang berasal dari berbagai industri yang berbeda, konsultan pajak dituntut untuk selalu mempelajari hal-hal baru yang terjadi di industri setiap saat. Konsultan pajak juga harus memenuhi target penghasilan yang telah ditetapkan dan akan terus berusaha untuk meningkatkan penghasilannya baik dari klien yang ada maupn dari yang baru.

Dilain pihak, seorang Tax Specialist dituntut untuk memiliki kemampuan managerial yang tinggi untuk memenuhi harapan stakeholders, terus memantau tax system yang ada dan terus-menerus melakukan penelaahan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan, masyarakat serta fiskus itu sendiri sebagai dasar dari analisa yang akan dibuatnya.

2. Perbedaan jenjang Karir dan Kompensasi

Dengan adanya perbedaan dalam scope of services dan pengukuran keberhasilan masing-masing profesi, maka tentunya terdapat perbedaan dalam sistem karir dan kompensasi antara profesi Konsultan Pajak dan Tax Specialist. Bagi seorang Konsultan Pajak, karir dan penghasilan akan sangat tergantung dari upayanya untuk terus menerus memberikan jasa yang terbaik bagi kliennya, dan terus mengembangkan portofolio klien-nya. Sedangkan bagi seorang Tax Specialist, karir dan kompensasi akan sangat tergantung pada kesimpulan manajemen perusahaan tempatnya bekerja, pengakuan dari masyarakat atas keakuratan, kejelasan serta ketajaman dari informasi yang disampaikannya sehingga dapat meningkatkan value bagi para pengguna informasi tersebut. Namun dengan luasnya spectrum dari skills yang dimiliki oleh seorang Tax Specialist maka dengan pengembangan karir yang terarah dan terencana seharusnya tidak terlalu berlebihan bagi seorang Tax Specialist untuk mencanangkan tujuan menjadi Presiden Direktur di perusahaan, pejabat di lingkungan birokrasi, investor yang handal, Guru Besar di bidang pajak, dll.

3. Spesialisasi Bidang Keahlian Perpajakan

Penulis berpendapat bahwa idealnya setiap klien konsultan pajak juga memiliki Tax Specialist perusahaan, sehingga jika seorang Konsultan Pajak memiliki 10 klien perusahaan, maka seharusnya juga tersedia 10 orang Tax Specialist perusahaan, dimana harus ada pihak yang memberikan rekomendasi (Konsultan Pajak) dan harus ada pula pihak yang menjalankan rekomendasi tersebut (Tax Specialist perusahaan). Tanpa adanya ?keseimbangan? tersebut, maka strategi dan perencanaan pajak perusahaan akan menjadi tidak optimal dan masih memiliki lubang kosong sebagai kelemahannya. Sehingga dapat kita bayangkan bersama potensi penyerapan profesi Tax Specialist di masa-masa yang akan datang.

4. Kode Etik Konsultan Pajak dan Tax Specialist (Tinjauan Umum)

Dengan ?rentannya? profesi Konsultan Pajak dan Tax Specialist terhadap penyimpangan yang mungkin terjadi, serta tingginya bargaining position yang mereka miliki dalam sistem perekonomian secara nasional, maka seyogyanya diadakan standar kode etik profesi bagi masing-masing disiplin tersebut, yang dapat diakomodasi oleh masing-masing Asosiasi/Institusi untuk terus berupaya menjaga standar profesi yang tinggi dan terhormat. Dengan dibentuknya Asosiasi/Institusi Tax Specialist Indonesia, maka asosiasi/institusi yang bersangkutan dapat menjadi wadah yang akan mengakomodasi kepentingan antara kebutuhan korporasi, lembaga pendidikan tinggi, masyarakat, lembaga-lembaga riset akan ahli perpajakan yang handal dengan kemampuan teknis para professional ahli perpajakan yang siap untuk diterjunkan secara langsung di tengah-tengah masyarakat sebagai ?Tax Specialist?.

5. Peranan Sistem Informasi Perpajakan (E-Compliance)

Salah satu visi perpajakan dunia maupun Indonesia saat ini adalah E-Compliance, sehingga pada nantinya kita akan memasuki dunia maya komputer perpajakan, paperless, transparent, borderless dan integrated produced report yang akan tersambung secara online antara WP dan fiskus dimanapun didunia ini. Baik Konsultan pajak dan Tax Specialist harus memahami hal ini dalam perencanaan strategi jangka panjangnya. Perubahan tersebut dapat menjadi bumerang bagi setiap WP yang belum siap untuk menerimanya. Untuk itu, peranan profesi penunjang perpajakan, salah satunya Tax Specialist menjadi hal yang tidak terelakkan.

KESIMPULAN

Terbuka peluang yang sangat besar dan potensial bagi karir sebagai Tax Specialist, bagi mahasiswa berbagai jurusan, profesional dari berbagai disiplin ilmu, selama memiliki visi dan misi yang kuat untuk berkembang di bidang perpajakan.
  1. Karir profesi Tax Specialist membutuhkan penguasaan multi skills, seperti ilmu Ekonomi Akuntansi, Hukum, Administrasi, Komunikasi dan External Relations, dll, sehingga dapat lebih memudahkan pengembangan karir ke posisi strategi selanjutnya.
  2. Untuk menjalankan profesinya dengan baik, seorang Tax Specialist memerlukan pengetahuan yang sangat mendalam mengenai industri yang ditangani atau diamati.
  3. Agar profesi Tax Specialist dapat bersaing di dunia internasional, maka diperlukan pendidikan pengembangan profesi yang berkelanjutan dengan diawasi oleh Asosiasi/Institusi yang independen dan memiliki integritas yang tinggi agar dapat memenuhi dan melebihi standar-standar internasional yang telah ditetapkan (To fulfill and exceed the international standard).
sumber : http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=894

This entry was posted on Minggu, Januari 03, 2010 at Minggu, Januari 03, 2010 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar